PALANGKA RAYA - Seorang pemuda berinisial MN menjadi korban pemerasan usai melakukan video call sex atau VCS bersama seseorang yang mengaku sebagai wanita.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat pria berusia 22 tahun asal Kabupaten Kapuas tersebut berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita di media sosial Instagram.
"Setelah berkenalan, keduanya ini bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan pacaran jarak jauh atau secara online, " katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/ 2023) siang.
Karena merasa sudah pacaran, korban dirayu pelaku melakukan VCS yang ternyata aksi tersebut direkam oleh pelaku.
Namun beberapa saat kemudian, pelaku yang sebelumnya mengaku wanita ini mengirimkan korban potongan video korban tanpa busana pada saat melakukan VCS dan meminta sejumlah uang.
"Jadi pelaku meminta uang Rp 300 ribu dengan alasan agar video tersebut tidak disebarkan ke orang terdekat korban, . Namun korban tidak punya uang dan hanya mengirim Rp 175 ribu, " ucapnya.
Namun tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.
"Jadi setelah kami profiling, ternyata pelaku ini merupakan seorang laki-laki yang berdomisili di Pulau Sumatera, " ujarnya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan secara humanis bahwa melakukan pemerasan dan menyebarkan konten pornografi dapat diproses hukum.
"Setelah diperingati secara humanis, pelaku akhirnya mengerti dan tidak menyebarkan dan mau menghapus foto dan video korban. Untuk itu kami ingatkan seluruh warga, agar setop tanpa busana di depan kamera, " pungkasnya.(*)