Diperas Rp 2 Juta, Pengepul Sarang Burung Walet Korban VCS Curhat ke Humas Polda Kalteng

    Diperas Rp 2 Juta, Pengepul Sarang Burung Walet Korban VCS Curhat ke Humas Polda Kalteng
    Ilustrasi

    Palangka Raya - Kasus video call sex (VCS) kembali terjadi di Palangka Raya, kali ini korbannya ND (35) warga Kota Palangka Raya yang berprofesi sebagai pengepul sarang burung walet.

    ND kenal dengan pelaku melalui aplikasi dewasa, yang membuka layanan kencan online berbayar. Foto profil pelaku seorang perempuan berparas cantik dengan status open VCS 

    "Waktu saya keluar kota, saya buka aplikasi michat untuk mencari teman kencan online pak. Lalu kami sepakat untuk VCS dengan membayar Rp 200 ribu, " kata ND saat curhat ke Bidhumas Polda Kalteng melalui Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam.

    Di hadapan Cak Sam, ND mengaku diperas pelaku beberapa kali sampai totalnya Rp 2 juta. "Karena saya takut video saya waktu VCS disebarkan pak, saya menuruti aja kemauannya dengan mengirimkan uang yang diminta, " terang ND dengan penuh penyesalan.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menjelaskan,   pihaknya menyarankan kepada korban agar melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng agar bisa ditindaklanjuti untuk proses hukum, Kamis (31/8/2023).

    "Namun korban tidak mau. Ia hanya ingin pelaku tidak lagi meminta uang, tidak menyebarkan video rekaman VCS dan tidak mengganggu lagi, " ungkap Erlan.

    Kemudian Cak Sam menghubungi pelaku yang ternyata laki-laki dan memberikan peringatan keras bahwa menyebarkan video pornografi dan melakukan pemerasan adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

    "Alhamdulillah, setelah diberikan peringatan, pelaku berjanji tidak lagi meminta uang , tidak menyebarkan rekaman video dan menghapusnya, " tuturnya.

    Pada kesempatan ini, Kabidhumas kembali mengimbau, jangan melakukan VCS dengan siapapun apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. "Stop VCS dan setop tanpa busana di depan kamera karena jejak didgital tidak bisa dihapus, " pungkasnya. (sam)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Curhat Bersama Damkar dan Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Buta Tuli, Jalan Palangka Raya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Selamat Ulang Tahun ke - 57 Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

    Ikuti Kami