PALANGKA RAYA - Video Call Sex (VCS) kembali memakan korban. Kali ini, LR seorang remaja laki-laki umur 18 tahun yang baru saja lulus SMA jadi korbannya.
"Awalnya LR kenal dengan pelaku di aplikasi dewasa. Korban sengaja mencari layanan VCS berbayar. Lalu diberi nomer whatsapp oleh pelaku, " terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Senin (24/7/2023) siang.
Pelaku memberi syarat, kalau mau VCS harus mengikuti akun instagram pelaku, sehingga pelaku tahu akun instagram pribadi korban dan korban harus membayar biaya VCS sebesar Rp 150 ribu.
"Setelah itu, korban yang sudah tidak bisa menahan diri, akhirnya melakukan VCS dan tanpa sepengetahuan korban aksi tak terpujinya itu direkam layar oleh pelaku, " jelas Erlan.
Pelaku kemudian minta dikirimi uang Rp 350 ribu, kalau tidak video VCS nya akan disebarkan ke kawan-kawannya yang ada di instagram.
Karena tidak memiliki uang yang diminta dan takut video syurnya disebarkan pelaku, kemudian korban curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam.
"Setelah diprofilling ternyata akun medsos tersebut adalah akun fake atau palsu dengan menggunakan foto orang lain. Kepada pelaku kami berikan peringatan agar tidak menyebarkan pornografi dan melakukan pemerasan, " ungkapnya.
Pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami kembali mengimbau, jangan melakukan VCS dengan siapapun apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos dan setop tanpa busana di depan kamera, " imbau Kabidhumas.(*)