KSU Handep Hapakat Desak PT Graha Inti Jaya Kembalikan SHM Petani Plasma

    KSU Handep Hapakat Desak PT Graha Inti Jaya Kembalikan SHM Petani Plasma
    Gambar: Petani Plasma KSU Handep Hapakat saat berada di Gedung PUPR Kabupaten Kapuas saat dilaksanakannya Rapat Mediasi dengan PT GIJ

    KAPUAS - Kisruh pengelolaan lahan perkebunan Kelapa Sawit kembali terjadi di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), ini terjadi antara Kelompok Tani yang tergabung di dalam kepenggurusan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat (KSU HH) dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Graha Inti Jaya (PT GIJ). 

    Diduga PT GIJ melakukan hal yang diindiksi menghilangkan hak petani Plasma yang lahannya dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masuk wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. 

    Berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati oleh KSU Handep Hapakat selaku pengelola sembilan kelompok tani di tujuh desa Kecamatan Kapuas Barat dengan PT Graha Inti Jaya,  seluas 883 hektar. 

    Bahwa pada tanggal 24 April 2024, PT GIJ selaku pengelola lahan Plasma petani KSU Handep Hapakat, akan menyelesaikan semua beban tanggung jawab yang ada di Bank CIMB Niaga Tbk, yaitu berupa angsursn kredit dengan jaminn SHM milik petani plasma SKU Handep Hapakat. 

    Namun hingga kini, SHM milik petani KSU Handep Hapakat tersebut tidak diserahkan kembali sampai batas waktu yang telah ditentukan, malah dituduhkan bahwa pihak petani plasma KSU Handep Hapakat yang masih memiliki hutang sebesar Rp 84 Milyar lebih. 

    Hutang itu disebutkan oleh pihaknya, perusahaan PT KSU berupa hutang "Talangan" yang tidak dimengerti oleh pihak KSU Handep Hapakat. 

     "Pembangunan kebun dimaksud dibiayai Bank CIMB Niaga tbk, senilai 75 Milyar sejak tahun 2012 dengan tenor 12 tahun, dengan Collateral SHM petani anggota koperasi 387 bidang dengan bunga 
    komersial 12 persen, " kata Imak I Jamain, sekretris KSU Handep Hapakat. 

    Imak, Sekretaris KSU Handep Hapakat inipun menegaskan dalam forum Mediasi yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur muspida serta Tim Penangganan Konflik Sosial (PKS), kamis 6 Juni 2024 di aula lantai II kantor PUPR Kabupaten Kapuas

    Bahwa pihak nya meminta dan mendesak agat pihak PT GIJ segera mengembalikan SHM petani plasma KSU Handep Hapakat yang selama ini diagunkan di Bank CIMB Niaga Tbk. 

    Karena terhitung sejak tangga 24 April 2024, waktu tenor kredit di Bank CIMB Niaga Tbk sudah berakhir dan lunas. 

     "Kami adalah pemiilik lahan, kami adalah pemodal dan uang pinjaman tersebut kami percayakan kepada ahlinya perkebunan yaitu PT Graha Inti Jaya, " tegasnya. 

    Diungkapnya kembali, dasar hitungan darimana pihak PT GIJ menyebutkan bahwa KSU Handep Hapakat ada terhutang sebesar 84 Milyar lebih kepada pihak PT GIJ. 

    Sedangkan dana tersebut mereka yang mengelolanya dan pemanenan selama ini pihak PT GIJ. Dan juga saat ini dinilainya kebun plasma kemitraan milik KSU Handep Hapakat, tim indipenden audit perkebunan kelapa sawit menyebutkan, pihak PT GIJ diharus kan membayarkan perhitungan nilai kebun kemitraan KSU Handep Hapakat sebanyak Rp 30 Milyar lebih. 

     "Kami minta dengan tegas pihak PT GIJ segera mengembalikan SHM petani plasma HSU Handep Hapakat, " sebut Imak   I Jamain ini menyampaikan. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Hadirkan Tergugat, Kuasa Hukum PT...

    Artikel Berikutnya

    Sosok Prof Andrie Elia Dimata Praktisi Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Selamat Ulang Tahun ke - 57 Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

    Ikuti Kami