PALANGKA RAYA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Kalimantan Tengah atau Indonesian Palm Oil Association (IPOA) yang didirikan pada tanggal 28 Pebuari 1981, tersebar di wilayah Indonesia.
Dalam perkembangan nya menuju kesejahtera khususnya kelompok masyarakat petani kelapa sawit, GAPKI Cabang Kalimantan Tengah hadir pada Acara “ Diskusi Terfokus & Tinjauan Lapangan Bersama di Provinsi Kalimantan Tengah”.
Acara ini dipimpin oleh OMBUDSMAN RI yang bertujuan untuk Perbaikan Layanan pada Tata Kelola Industri kelapa Sawit dalam aspek lahan, izin dan niaga, dengan merujuk hasil tinjauan lapangan bersama.
Pada kesempatan tersebut GAPKI mengusulkan agar “ kebun-kebun Kelapa Sawit Masyarakat (Kebun Kemitraan) yang berada di Kawasan Hutan agar diputihkan dan segera dibuat sertifikatnya, mengingat Masyarakat kebun sawit salah satu usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"GAPKI selaku Fasilator dalam upaya ini, mengharapkan agar lahan - lahan masyarakat itu dapat diputihkan, "kata Rawing Rambang, pengurus GAPKI Kalteng.
Selain itu dengan Kebun - kebun masyarakat telah memilki sertifikat mereka akan mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman daripada BPDPKS dan Lembaga Keuangan lainnya.
Pada kesempatan itu juga, pihaknya sangat berharap besar akan tata kelola perkebunan kelapa sawit baik yang dikelola langsung oleh masyarakat dengan cara bermitra dengan pihak pengusaha kelapa sawit tidak terbentur hukum yang dapat menghambat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Maka oleh itu pihaknya mengandeng Ombudsmen RI selaku lembaga pemerintaj yang melihat secara Riil apa - apa saja kendala yang ada terjadi di lahan masyarakat kelompk usaha perkebunan dan tata kelola kedepannya.
"Maka dengan diadakannya Diskusi ini, bisa menjawab dan membantu menyelesaikan kemelut lahan yang dimiliki masyarakat kemitraan, "jelas pengamat dan pemerhati pembangunan Kalteng ini.
Acara Diskusi Publik ini dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangkaraya tanggal 22 Agustus 2024 hari Kamis jam 13.00-selesai. (//).