PALANGKA RAYA - Ketua Umum DPN Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Drs Yansen Alison Binti, BA mengecam dan menyayangkan atas tindakan represif pihak aparat kepolisian Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, terhadap masyarakat desa Kampung Dingin beserta anggota Ormas Gerdayak, notabene bukan teroris, tapi rakyat yang memerlukan perlindungan juga dari polisi.
Kepolisian Resort Kutai Barat (Polres Kubar), mengerahkan personilnya ke areal tambang Batu Bara PT Energi Batu Hitam (PT EBH), yang saat itu sedang dijaga oleh masyarakat bersama beberapa orang anggota Gerdayak Kaltim.
"Gerdayak Indonesia mengecam dan sangat menyayangkan atas tindakan represif aparat kepolisian Polres Kutai Barat, terhadap masyarakat Dayak Benuaq beserta anggota Gerdayak Kaltim, " tegas ketua umum Gerdayak Indonesia, Yansen Binti. Minggu (26/03).
Dalam rekaman Video berdurasi 08. 06 detik, yang didapat media ini, terlihat aparat kepolisian Polres Kubar, Kalimantan Timur. Berbondong - bondong datang dengan berjalan kaki ke lokasi kantor Tambang Batu Bara PT EBH, desa Kampung Dingin. Diiringi mobil pick up diduga milik Perusahaan PT EBH, lengkap dengan senjata Laras panjang.
Di rekaman video lain, terlihat didalam angkutan mobil jenis truck, diduga truk tahanan milik polres Kubar membawa beberapa orang masyarakat Dayak Benuaq dan terlihat baju kaos bertuliskan Gerdayak Indonesia dan tangan di borgol.
"Kami membenarkan itu anggota Gerdayak Kaltim beserta Suami Erika Siluq, yang juga seorang Pengacara, " sebut Yansen.
Yansen Binti, mengatakan bahwa pihak masyarakat Dayak Benuaq beserta Ormas DPP Gerdayak Kaltim, pada saat itu sedang menjaga lahan milik keluarga Erika Siluq, seluas kurang lebih 6 hektar.
Lahan tersebut dikelola turun temurun oleh keluarganya hingga sampai saat ini. Namun, setelah adanya pengelolaan yang diberikan kepada Perusahaan Tambang Batu Bara PT EBH. Masyarakat desa Kampung Dingin, mulai terganggu aktivitas kehidupan sosial.
Hal itu, menurutnya aktivitas PT EBH dalam mengeksploitasi usaha pertambangan diduga merusak dan mencemari lingkungan sekitar desa Kampung Dingin, berupa penutupan aliran sungai yang selama ini dipakai sebagai transportasi dan aktivitas kehidupannya sehari hari masyarakat serta adanya bangunan gudang bahan peledak sangat berdekatan dengan lahan milik keluarga Erika Siluq.
"Kegiatan Tambang PT EBH diduga menyalahi AMDAL dan aturan pemerintah tentang lingkungan hidup, " terang Yansen Binti.
Atas tindakan refresif dan arogansi dari pihak Polres Kubar, terhadap masyarakat Dayak Benuaq dan anggota DPP Gerdayak Kaltim. Ketua Umum DPN Gerdayak Indonesia ini sangat menyayangkan.
Menurutnya, seharusnya pihak Polres Kubar selaku aparat pelindung masyarakatnya, berada ditengah - tengah permasalahan bukannya membela salah satu pihak.
"Dalam masalah ini, negara harus hadir jangan sampai terjadi hal - hal yang tidak diinginkan kedepannya, " terangnya kembali.
Dikesempatan itu juga, Yansen Binti selaku ketua Umum, akan meminta kepada Tim Advokasi DPN Gerdayak Indonesia yang baru saja balik dari Kutai Barat, untuk jumpa pers
"Mereka yang akan menjelaskan tentang hasil temuan mereka di lapangan nantinya" tutupnya
Sementara itu, ketua DPP Gerdayak Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Erika Siluq. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak aktiv. Pada status media sosialnya, Facebook menyampaikan terkait kejadian yang dialami masyarakat Dayak Benuaq dan tim anggota DPP Gerdayak Kaltim.
"Sabtu, 25 Maret 2023
Lokasi Sungai Payang Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, tanpa pemberitahuan tanpa surat perintah Kapolres Kutai Barat menangkap para warga Dayak Benuaq ditenda dan dibawa paksa, jumlah warga belum dapat dipastikan, " tulis Erika Siluq dalam status Media sosialnya di Facebook 18 jam lalu, Sabtu (25/03).
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rus Yaman, SIK, MH saat media ini mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut, melalui sambungan telepon seluler dan pesan whatshap, tidak diangkat dan dibalas. Hingga berita ini dinaikan.