PALANGKA RAYA - Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. melalui Kabag Anev Biro PID Kombes Pol, Drs. Sugeng Hadi Sutrisno melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Uji Konsekuensi informasi publik.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. diwakili Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. yang bertempat di Ballroom Hotel Best Western Jl. R.T.A. Milono Kota Palangka Raya, Senin (29/05/2023) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh PPID Satker Polda Kalteng dan Kasihumas Polres Jajarannya serta dihadiri oleh Beneri Repelita, S.E. selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng.
Kombes Sugeng dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Polri sebagai badan publik dalam menyampaikan informasi yang responsif dan efektif kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, kita juga harus tahu terkait informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tshun 2008 tentang Jeterbukaan Informasi Publik, " ujarnya.
Sementara Itu, Kabidhumas Polda Kalteng menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan personel pengemban fungsi humas terkait informasi yang dikecualikan.
"Dengan adanya Bimtek ini, Diharapkan anggota Polri khususnya di Polda Kalteng dapat lebih responsif dalam menyajikan informasi yang akurat dan memberikan kontribusi positif terhadap citra Polri di mata Masyarakat, " tutupnya.(*)