PALANGKA RAYA - Perumahan BTN Citra Regency, Komplek Marina Permai Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), membangun diatas tanah milik Ahli Waris Soetedja.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pertemuan yang diprakarsai oleh Lurah Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa Siang (4/04).
Sri Wanti, SE., M.Si Lurah Langkai mengundang pihak ormas GBB KT, dan meminta klarifikasi dari laporan warga komplek Perumahan Citra Regency, terkait adanya pemasangan Baliho di sekitar perumahan dan adanya aktivitas lembaga di lokasi saat ini.
"Walaupun undangan lewat WA saya meminta ketua umum GBB KT, Tomie untuk bisa datang ke kelurahan hari ini, untuk bisa memberikan penjelasan, " kata Sri Wanti.
Ditemani Kasi Pem, Nedi Susanto, S.Sos. Van Koyem Bhabinkamtibmas Kel Langkah Polresta Palangka Raya, Ilham Bhabinsa Kelurahan Langkai.
Lurah Langkai menyampaikan bahwa dirinya baru saj menjabat dan belum terlalu mengetahui seluk belum keadaan.
"Nanti ada Kasi Pem yang paham tahu keadaan disini dan bagaiman proses selanjutnya, " sebut Ibu lurah ini.
Van Koyem, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai, juga menyampaikan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, dan para pihak bisa membawa bukti - bukti kepemikikannya. Hal ini untuk acuan pihaknya, kelurahan Langkai bisa melihat kronologis masalah yang disampaikan.
"Tugas kami memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan juga apabila ada masalah seperti ini, " ungkap Bhabhimkatibas.
Nedi Susanto, Kasi Pem Kelurahan Langkai, menjelaskan bahwa lokasi yang saat ini sudah dibangun beberapa perumahan milik Deplover Citra Regency, memang diketahui bermasalah dan pihaknya diminta oleh Deplover, Kharisma Haga untuk membuatkan SPPT, namun pihak Kelurahan menangguhkan karena diketahui tanah tersebut ada pemiliknya.
"Mereka hanya memilik AJB dari pihak Citra Regency, yaitu bapak Karisma Haga. Dan sampai saat ini, Kelurahan masih menangguhkan permohonan itu, " papar Nedi, Kasi Pem.
Berdasarkan hasil pertemuan hari, Nedi Susanto mengatakan pihaknya segera akan menginventarir dilokasi dan mendata berapa jumlah bangunan yang telah dibangun oleh Deplover Citra Regency. Dan langkah kedepan akan dilakukan upaya mediasi dengan pihak - pihak.
"Mereka juga korban ulah oknum bernama Karisma Haga, sampai saat ini tidak tahu kemana rimbanya, " sebut Nedi.
Sementara itu, Rodop, SH mewakili pihak Ormas GBB KT menyampaikan. GBB KT adalah penerima kuasa dari ahli Waris Soetedja yaitu Nyoman Ribut Riady. Tanah waris seluas 309 meter X 750 meter, sebagian ada dibangun oleh Deplover Citra Regency.
"GBB KT disini sebagai pendampingan dalam proses hak pemberi kuasa, dan kami mewakili waris masih memberikan musyawarah mufakat, " kata Rodop.
Pada kesempatan itu, Rodop berharap kembali agar pihak yang saat ini terlanjur tertipu oleh oknum pihak Citra Regency bisa pro aktiv dalam perkara ini. Karena menurutnya, ahli waris memang memiliki legalitas yang sah.