PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Police Goes To School, yang dilaksanakan di SMKN 8 Palangka Raya, Selasa (31/1/2022) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditkamsel AKBP. Wara Budi Hastuti, S.H. mengatakan hal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Ditlantas serta sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya yang dominan disebabkan oleh pelajar dibawah umur.
“Hari ini kita berikan pendidikan lalu lintas kepada siswa SMKN 8 Palangka Raya yang mana sebelumnya kegiatan ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah” ucap Wara
Lebih lanjut Kasubditkamsel menjelaskan, dalam Dikmas ini pihaknya memberikan imbauan kepada para pelajar bahwa usia yang diizinkan memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor adalah minimal 17 tahun, tujuan tertib berlalu lintas, serta faktor penyebab kecelakaan.
Wara mengungkapkan, peran serta orang tua dan guru sangat penting agar pelajar atau remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak menggunakan kendaraan bermotor.
“Kami yakin para pelajar di bawah 17 tahun ini tidak akan berani mengendarai kendaraan bila tidak ada ijin dari orang tua, untuk itu kami imbau kepada para orang tua apabila memiliki anak yang belum cukup umur, agar tidak diberikan ijin berkendara demi keselamatan anak-anak, serta para guru juga harus aktif melarang para pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan mengarahkan pelajar agar menggunakan sarana angkutan umum atau disarankan di antar oleh orang tua” imbaunya
Ia berharap, dengan adanya kegiatan Dikmas Lantas ini, para pelajar dapat mengetahui aturan-aturan berlalu lintas. Sehingga mereka dapat disiplin dan patuh lalu lintas sejak dini dengan harapan nantinya mereka bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.