PALANGKA RAYA - Pengelapan dan penipuan yang diduga telah dilakukan oknum Debt Collector (DC) PT HRL yang beralamat di Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), kini mulai mulai terkuak sedikit.
Direktur PT HRL, Hairul menghubungi media ini dan mengklarifikasi atas pemberitaan yang telah dimuat oleh media ini, pada hari Senini, 13 Maret 2023. Dengan judul 'Diduga Oknum Debt Collector PT HRL, Gelapkan Mobil Nasabah PT Mandiri Tunas Finance'.
Namun sangat disayangkan, hal klarifikasi dan hak sanggah berdasarkan merujuk pada UU No. 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 11, tidak dipakai oleh pihak PT HRL, yaitu saudara Hairul, selaku Direktur dan penanggung jawab terhadap para anggotanya yang diduga telah melakukan pengelapan dan penipuan terhadap nasabah PT Mandiri Tunas FInance (PT MTF) Palangka Raya.
"Besok pengacara saya akan mengklarifikasi atas semua ini, karena Ady atau Bawei memang anggota kami, " kata Hairul kepada media ini, Selasa malam (14/03).
Namun beberapa menit kemudian, pembicaraan baik telah terjalin baik, tiba - tiba menit kemudian Direktur PT HRL kembali menghubungi media ini dan marah - marah dan mengancam serta mengatakan 'Anjing Kamu'.
"Menurut Korlap kami di Palangka Raya, pihaknya sudah sesuai SOP, dan Dasar Kamu ' Anjing', " kata direktur PT HRL ini melalui telepon Whatshap.
Ucapan Direktur PT HRL ini tentunya sangat tidak pantas diucapkan, dengan tata bahasa yang patut diduga sudah perbuatan tidak menyenangkan. Karena apa yang diucapkan oleh Hairul selaku Penanggung jawab pihak ketiga dari PT MTF Palangka Raya, sudah melanggar UU Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Apa yang telah diperbuat oleh direktur PT HRL, saudara Hairul sudah masuk perbuatan tidak menyenangkan, kita sudah memberikan ruang waktu untuk memberikan haknya, " ucap Indra.
Patut diduga, Ady atau Ady Bawei adalah anggota Tim pihak ketiga (PT HRL) yang menarik Unit mobil milik Debitur bernama Moldy yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.
Diduga keras, direktur PT HRL terlibat dalam pengelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh anggota PT HRL , sebagai Debt Collector (DC). Ady atau Ady Bawei mendapatkan SK untuk melakukan eksekusi Unit dari direktur PT HRL, hingga dari pengambilan unit Mobil Jenis Avanza Veloz milik Moldy dirumahnya hingga pengambilan unit dari gudang milik PT MTF di Komplek Panarung, Kota Palangka Raya.
"Patut diduga, direktur PT HRL terlibat melindungi anggotanya, yang saat ini masih tidak tahu keberadaannya bersama unit mobil yang dibawanya, " papar Indra.
Menyingkapi apa yang telah dilakukan Direktur PT HRL, saudara Hairul. Media ini akan melaporkan ke Pihak Berwajib, Polda Kalteng bersama korban, Moldi, esok hari.
Sementara itu, Imam, pihak dari PT MTF, sebagai Kepala Penarikan Unit. Sangat menyayangka apa yang telah dilakukan oleh Pihak ketiga, PT HRL.
"Direktur PT HRL itu memang tempramental dalam kesehariannya, saya berharap urusan ini bisa diselesaikan dengan baik, " ucap Imam, melalui telepon.