PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu, Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Tinggi, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Kamis (7/9/23) sore.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua KPK Komjen Pol (purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si. tersebut dihadiri langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Kajati Pathor Rahman, S.H., M.H. dan para Kapolres jajaran serta para pejabat APH di Prov. Kalteng.
Pada kesempaan tersebut, Ketua KPK menyatakan bahwa RDP ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPK yang didasari oleh UU. Pada pasal 6 Huruf B Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK.
Di dalamnya diamanatkan bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dengan Instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Instansi pelayanan publik, termasuk di Prov. Kalteng.
"KPK dengan APH memiliki kesetaraan dan trust. Oleh karena itu RDP ini bisa menjadi jembatan untuk berkoordinasi sehingga tercipta sinergi dalam percepatan penangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh seluruh APH di wilayah Kalteng, " ucapnya.
Ketua KPK berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi, sehingga APH akan menjadi semakin kuat dan pekerjaan dalam memberantas korupsi menjadi lebih efektif.
Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Kalteng menegaskan bahwa Polda Kalteng bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi baik secara internal maupun eksternal.
"Mari kita bersama meningkatkan kolaborasi untuk tetap membangun kerjasama dan sinergi dalam bentuk pencegahan, penindakan dalam pemberantasan korupsi, " tutup Kapolda. (*).