PALANGKA RAYA - Seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Kalimantan Tengah (Kalteng) diancam sang mantan akan disebarluaskan video syurnya oleh sang mantan berinisial BN (28).
Takut videonya disebarluaskan, gadis berusia 27 tahun tersebut, Curhat ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.
"Jadi korban kenal dengan pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini melalui media sosial Facebook yang kemudian bertukar nomor telepon, " kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si pada saat dikonfirmasi, Jum'at, (2/6/2023).
Kemudian karena keduanya saling memiliki perasaan cinta, korban dan pelaku memutuskan untuk menjalin pacaran jarak jauh.
Selama pacaran, korban dengan pelaku baru satu kali melakukan video call sex atau VCS. Namun ternyata, aksi tersebut direkam diam-diam oleh sang mantan.
"Seiring berjalannya waktu, sang mantan mengajak korban untuk VCS. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban, " ucapnya.
Tak terima ditolak, sang mantan kemudian mengancam akan menyebarluaskan video syur korban.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, oleh Cak Sam, pelaku dan korban dilakukan mediasi secara online dengan humanis.
"Jadi pelaku beralasan kalau ancaman itu hanya sebatas bercanda saja agar korban mau diajak VCS. Kemudian pelaku kita berikan edukasi dan peringatan secara humanis, " ujarnya.
Usai diberi peringatan dan pemahaman oleh Cak Sam, pekaku akhirnya mau menghapus video syur korban dan meminta maaf kepada korban.
"Karena menyebarluaskan konten pornografi itu melanggar hukum dan dapat dilakukan kurungan badan. Kami juga tak henti-hentinya mengimbau agar warga setop tanpa busana di depan kamera, " pungkasnya.(*)