Ajung Suan, SH Minta OJK Bekukan Izin Debt Collector Perampasan Motor Debitur

    Ajung Suan, SH Minta OJK Bekukan Izin Debt Collector Perampasan Motor Debitur
    Advokat Ajung TH.L.Suan SH

    PALANGKA RAYA - Praktisi hukum dan penggiat keadilan ini, Adv Ajung TH.L. Suan, SH meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membekukan perizinan para pihak ketiga, yaitu PT tempat   pekerja Dect Collector (DC) bernaung.

    Pihak Pendanaan secara aturan sangat dilarang dalam mengeksekusi langsung unit atau barang yang telah di danakan melalui perusahan Leasing kepada pihak Debitur (Kredit).

     "Saya minta kepada OJK untuk segera membekukan perizinan pihak Debt Collector yang terbukti melakukan perampasan unit Konsumen, " kata Ajung Suan, SH di kantornya.

    Hal ini di tegaskannya buntut dari tindakan dugaan perampasan motor oleh oknum pihak ketiga PT Federal Internasional Finance (PT. FIF) Group Palangka Raya beberapa waktu lalu.

    Pengacara dari salah satu Debitur yang diduga motornya dirampas oleh okum mata elang ini mengatakan, menduga banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap kliennya bernama HIlal Juni.

    Tegasnya, diduga motor kliennya itu memang dirampas tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan hal itu lebih parah lagi pada saat itu keponakannya lagi mengantar anaknya berangkat ke sekolah.

     "Dari informasi dan beberapa pemberitaan yang pernah ada, oknum DC yang diduga merampas satu unit motor milik kliennya sudah beberapa kali melakukan dugaan tindakan perampasan motor milik Debitur, " ungkap Advokat ini menceritakan.

    Menurutnya hal itu yang sebenarnya diluar prosedural dan mengarah pada tindak pidana perampasan.

    Ia juga meminta agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya OJK Provinsi Kalimantan Tengah membekukan izin atau tidak lagi memberikan rekomendasi kepada oknum-oknum Debt Collector yang acap kali bertindak seperti layaknya Premanimisme jalanan.

     "Harus ada sanksi tegas biar ada efek jera terhadap oknum-oknum mata elang yang nakal, biar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan, "pungkasnya

    Dirinya membayangkan seandainya ada seorang wanita hamil muda yang bisa saja kaget karena adanya dugaan tindakan atau perlakuan yang memaksa Konsumen/Debitur untuk menyerahkan motornya di jalan.

    Ditambahkannya juga hal-hal seperti inilah yang harus dicegah dengan tidak lagi melegalkan tindakan oknum mata elang/DC yang tidak memperdulikan hak-hak konsumen.

    Ajung Suan menjelaskan sudah melaporkan tindakan oknum mata elang yang merampas motor milik Debitur Hilal Juni.

    " Kalau memang ada kewajiban yang harus dilakukan Debitur silahkan pihak pembiayaan atau pihak ketiga untuk melakukan upaya upaya yang lebih Humanis agar citra rekan Debt Collector yang memang sudah sesuai aturan tidak terbawa nama baiknya, " sebut Advokat ini menegaskan.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Ujaran Pelecehan Ketua DAD Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Gapoktan Lewu Taheta, Laporkan Penyidik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide
    Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika

    Ikuti Kami