Gapoktan Lewu Taheta, Laporkan Penyidik Direskrimum ke Propam Polda Kalteng

    Gapoktan Lewu Taheta, Laporkan Penyidik Direskrimum ke Propam Polda Kalteng
    Gambar: Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch Menyerahkan Laporan ke Bidpropam Kalteng

    PLANGKA RAYA - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lewu Taheta Kelurahan Sebaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng, yang menangani laporan polisi (LP) atas nama Mujianto.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa pendamping Gapoktan Lewu Taheta, sesaat  pihaknya telah menyampaikan surat laporan resmi ke Bidpropam Polda Kalteng, Jumat 28 Juni 2024.

    "Laporan resmi terkait penyidikan terhadap Daryana, yang kami duga ketidakprofesional nya penyidik dalam menangani laporan Mujianto, " kata Men Gumpul, Sabtu (29/06).

    Men Gumpul selaku kuasa pendamping Gapoktan Lewu Taheta, dalam perkara saat ini sangat menyayangkan hal itu dan berharap agar pihak - pihak yang terlibat didalam nya bisa lebih profesional khususnya oknum penyidik.

    Karena menurutnya, apa yang terjadi saat ini terhadap perkara yang telah dilaporkan oleh Mujiono dirasa tidak mendasar sehingga pihak penyidik Polda Kalteng meningkatkan status Daryana dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan atas dugaan surat palsu.

    "Banyak hal yang dirasa janggal dalam perkara yang dilaporkan oleh Mujiono ini, hingga sampai saat ini pihak penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti dugaan surat palsu itu, " ungkap Aktivis Hukum ini menjelaskan.

    Ketua Kalteng Watch ini juga menceritakan lainnya, yaitu pihak penyidik melakukan pengambilan titik koordinat (GPS) tanah milik kelompok tani Lewu Taheta tanpa dasar yang jelas.

    Diterangkannya juga bahwa pada tanggal 6 November 2024 lalu, penyidik Polda Kalteng bersama BPN Kota Palangka Raya serta pihak pelapor Mujianto, turun ke lokasi tanah milik Kelompok Tani Lewu Taheta melakukan upaya pengukuran.

    "Inikan tidak adil, kenapa luasan lahan Poktan Jadi Makmur Trans Kalampangan tidak diukur, " tegasnya.

    Sedangkan yang dilaporkan saat ini adalah dugaan surat palsu, yaitu delik aduan pidana. Namun kenapa musti melakukan pengukuran dilokasi lahan milik Poktan Lewu Taheta, hal ini menurutnya patut dipertanyakan.

    Selain itu disampaikan nya juga oknum penyidik ada diduga melakukan intimidasi dengan nada pengancaman terhadap Kasipem Kelurahan Sebaru, untuk melakukan pencabutan dan penyitaan dokumen penting milik kelurahan Sebaru.

    "Atas disampaikannya laporan ini ke Propam Kalteng, bisa membuat masalah ini terang dan kenetralan pihak penyidik bisa dilaksanakan kedepannya, " harap Men Gumpul ini menyampaikan.

    Men Gumpul menegaskan kembali kepada pihak penyidik Polda Kalteng, apabila dalam laporan yang telah disampaikan oleh Mujiono tidak terbukti secara hukum, agar pihak penyidik bisa menghentikan kasus ini.

    Sementara itu dilansir media ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa laporan yang disampaikan diterima dan akan diproses sesuai prosedur.

    "Laporan sudah diterima dan akan diproses, kita tunggu hasilnya, " kata Erlan Munaji, Juma

    t petang.(//).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ajung Suan, SH Minta OJK Bekukan Izin Debt...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Langgar UU ITE, Akun Facebook Theo...

    Berita terkait