PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menanggapi aksi yang dilakukan oleh sejumlah aktivitis, baik aksi demo di Kota Palangka Raya maupun di Jakarta, baru - baru ini.
Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) eks Bupati Kotim, Kalimantan Tengah, Supian Hadi.
Supian merupakan bupati yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu terkait izin tambang yang merugikan negara Rp 5, 8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan lembaga antirasuah.
Drs. Menteng Asmin, Koordinator aksi masa Kapakat Dayak Anti Korupsi (Kadakorup) Kalimantan Tengah, melalui rilis pers ke media ini, akan melakukan aksi unjuk rasa dalam menyuarakan, penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) terhadap mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur ini, Sopian Hadi.
"Akan melaksanakan demo di Bundaran Talawang, bersama rekan-rekan aktivitis lainnya, untuk penolak pencalonan dan pengehentian kasus Sopian Hadi oleh KPK, " kata Menteng Asmin, Sabtu (17/08).
Penggiat aktivitis sosial ini, mengajak kepada semua elemen masyarakat, aktivis masyarakat, mahasiswa, toloh Kalteng dan LSM/media massa, untuk bisa hadir pada aksi tersebut.
Berdasarkan banner yang dikirim, aksi unjuk rasa itu akan dilaksanakan hari senin, 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB hingga selesai bertempat di Bundaran Besar (Bundaran Talawang) kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Ada poin tuntutan yang akan disampaikan nantinya, pertama menolak pencalonan Sopian Hadi (SHD) dalam Pilkada Kalteng dan kedua menolak SP3 kasus SHD oleh KPK RI diterbitkan menjelang pendaftaran Paslon. (//).