PALANGKA RAYA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) cabang Kalimanten Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi dan klinik ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Dengan kegiatan ini, GAPKI Kalteng ingin mempercepat penerapan dan pencapaian sertifikat ISPO sebagai platform perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Drs. H. Nuryakin, M.Si menyambut positif sosialisasi dan klinik ISPO yang dilakukan Gapki Kalteng di Palangkaraya, 15-16 Agustus lalu.
Ia sependapat bahwa sertifikasi ISPO sangat penting. Terutama untuk mendukung daya saing sawit yang menjadi tulangpunggung perekonomian Kalteng.
"Sertifikasi ISPO sebagai dasar untuk kualitas nilai jual dalam mendukung perekonomian Kalteng, " kata Kuryakin.
Memang, ISPO merupakan standar sertifikasi yang telah menjadi bagian integral dari industri kelapa sawit Indonesia. Sistem sertifikasi ini dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia beroperasi dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dalam konteks perdagangan internasional, industri wajib memperhatikan tuntutan keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
ISPO hadir sebagai solusi yang membantu perkebunan kelapa sawit di Indonesia untuk memenuhi harapan tersebut. Terdapat empat pilar utama dalam ISPO, yaitu legalitas, ekonomi jangka panjang, aspek sosial, dan lingkungan.
Menurut Ketua GAPKI Kalteng, Syaiful Panigoro, kegiatan ini merupakan program kerja GAPKI Kalteng di bawah bidang sustainability. GAPKI Kalteng berharap kegiatan ini dapat mendorong dan mempercepat anggota GAPKI Kalteng mencapai sertifikasi ISPO.
"GAPKI lembaga yang membidangi hal itu, artinya bagaimana agar sertifikasi ISPO bisa didapat, " kata Syaiful ini menjabarkan.
Karena itu, dalam kegiatan ini para peserta yang berjumlah 70 orang dibekali materi-materi menarik dan penting.
Pada kegiatan itu, hadir para pembicara. Baik dari GAPKI, dinas perkebunan, maupun lembaga pelatihan sertifikasi ISPO.
Ketua Kompartemen Bidang Perkebunan GAPKI Pusat, R. Azis Hidayat, menyampaikan materi terkait isu-isu dalam penerapan ISPO serta solusi percepatan ISPO, termasuk FPKM, percepatan pengurusan HGU dan risiko bagi perkebunan yang tidak mengajukan pengurusan HGU sampai batas waktu 3 Desember 2024.
Selain itu, didiskusikan juga permasalahan land application yang akan mempersyaratkan baku mutu BOD kurang dari 100 ppm. Yang tidak kalah penting, juga permasalahan terkait UUCK pasal 110A dan 110B.
Dirjenbun yang diwakili Indah Pasimura menyampaikan informasi-informasi terbaru mengenai kebijakan ISPO dan dukungan pemerintah dalam penerapan sertifikasi ISPO.
Sementara materi mengenai prinsip, kriteria dan verifier ISPO dari prinsip 1 hingga 7 disampaikan Direktur Teknis LP-SIB, Heri Murdiono.(//)