Di Hadapan Mahasiswa STIE Palangka Raya, Humas Polda Kalteng Sampaikan Kuliah Umum UU ITE Dan Kekerasan Seksual

    Di Hadapan Mahasiswa STIE Palangka Raya, Humas Polda Kalteng Sampaikan Kuliah Umum UU ITE Dan Kekerasan Seksual

    PALANGKA RAYA - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji  S.I.K., M.Si diwakili  Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudìn, S.HI., M.H menjadi pemateri kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya, Sabtu (2/8/2023) siang.

    Perwira Polisi yang biasa disapa Cak Sam tersebut memaparkan terkait Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan,   pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan Stop HPPUS yang merupakan intisari dari UU ITE.

    "Yaitu setop hoaks, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian dan menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan, " urai Erlan.

    Disamping itu, Cak Sam juga menyampaikan tentang larangan video call sex (VCS) dengan siapapun apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial karena bisa direkam dan akan dijadikan alat pemerasan.

    "Satu lagi, kami juga menyampaikan terkait larangan judi online dan larangan mempromosikan judi online karena hal tersebut melanggar hukum serta bisa dipidana, " pungkas Kabidhumas.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu...

    Artikel Berikutnya

    Ketua LBKNs Kalteng, Gatner Tarung: Tindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami