PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (DPD LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, 14 Juni 2023 lalu secara resmi melaporkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Palangka Raya.
Laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diduga telah merugikan Negara berupa Perambahan hutan dan ilegal logging diwilayah desa Tumbang Lawang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, ditemukan beberapa titik tumpukan kayu loq berukuran Up 30 cm dengan jenis kayu Meranti, Kruing dan Rimba Campuran, dengan jumlah kayu loq diperkirakan sekitar 500 potong kayu siap angkut.
"Dilokasi sudah diambil dokumentasi dan titik GPS , untuk kepentingan pihak penyidik kehutanan, " kata Indra, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng.
Selain itu juga ditemukan ada dua unit alat berat jenis Boldozer merk Caterpilar, yang diduga untuk mengangkut kayu loq tersebut.
Berdasarkan hasil keterangan warga sekitar, alat berat tersebut milik salah satu warga yang berinisial 'L' yang diduga bekerja di salah satu perusahaan HTI disekitar areal yang diduga tanpa izin resmi dari pemerintah.
"Lokasi saat ini yang diduga dari areal milik perizinan perusahaan perkebunan, yang belum rencana untuk dibuka lahan, " kata Indra Kembali.
DPD LEMBAPHUM sangat berharap kepada pihak GAKKUM Seksi Wilayah I Palangka Raya, agar bisa bergerak cepat, untuk melakukan investigasi atas laporan yang telah disampaikan.
Jangan sampai barang bukti serta alat berat yang saat ini masih berada di lokasi bisa segera diamankan, hal ini untuk mencegah kembali adanya perusakan kawasan hutan yang berpotensi merugikan Negara dari sektor Kehutanan.
"GAKKUM harus bertindak cepat dan terpadu untuk melakukan Investigasi, karena zona yang dilaporkan saat ini memang marak kegiatan Ilegal Logging, " tutipnya.