PALANGKA RAYA - Kerja keras aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dalam mengungkap kasus narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, akhirnya membuahkan hasil.
"Tiga dari empat warga binaan Lapas berinisial PR, JA dan PH berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum, Satbrimobda Polda Kalteng, Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), " ungkap Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, Selasa (7/3/23) malam.
Diterangkannya, ketiga narapidana berhasil diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit PT. Argo Bukit Sampit, Kab. Kotim, setelah buron selama tiga hari.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa narapidana PH pada saat penangkapan diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa petugas di lapangan.
"PH berusaha menyerang petugas dengan sebilah badik, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan nyawa PH tidak bisa ditolong dan meninggal, " ungkap Faisal.
Ia menerangkan, bahwa dalam pelariannya ketiga napi tersebut juga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
Untuk pencurian pertama yaitu di Masjid Syuhada, Jl. Mangkuraya, Kel. Kereng Bengkirai, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, pada Senin 6 Maret 2023 pukul 04.00 WIB. Dengan hasil dua kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor jenis Suzuki Satria F, nopol LH 3165 TG dan Honda Vario putih silver nopol KH 2309 NS.
Sedangkan pencurian kedua dilakukan pada Senin malam pukul 19.00 WIB, ketiganya mencuri sepeda motor jenis Honda CBR 150 cc Nopol DA 2332 WA di Masjid Baitul Yaqin, Jl. Kelud, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan, personel gabungan Polda Kalteng berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis badik, dan perlengkapan bengkel yang dipergunakan untuk melakukan pencurian.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua napi saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng dan untuk saudara AB yang masih menjadi DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur apabila ketangkap, " tegasnya.