PALANGKA RAYA - Pengelolaan Lahan Parkir selama ini di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih semrawut dan tidak tertata kelola dengan baik, hingga dapat diduga banyak kebocoran - kebocoran PAD yang seharusnya masuk ke Kas daerah.
Khususnya di wilayah pengelolaan Taman Wisata Kuliner Sanggumang jalan Yos Sodarso Kota Palangka Raya selama ini, dinilai adanya kebocoran dalam sistim pengelolaan yang merugikan pendapatan daerah dari sektor Parkir.
Menteng Asmin, salah satu aktivitis penggiat sosial masyarakat Kalteng dan juga pemilik kuliner di Taman Wisata Kuliner Sanggumang, memaparkan bahwa didalam kawasan Kuliner Sanggumang, seharusnya bisa menjadi sektor PAD Kota Palangka Raya, dan semakin tahun seharusnya semakin meningkat.
"Sistim pengelolaan Kawasan Kuliner Sanggumang jalan Yos Sodarso patut dipertanyakan dan dievaluasi kembali kedepannya, " kata Menteng Asmin menyampaikan kepada sejumlah media di Cafe miliknya, Senin Malam (10/07).
Ditekannya, bahwa untuk mendapatkan hasil yang besar untuk PAD kota Palangka Raya, perlu sistim pengelolaan yang profesional yang berbadan usaha. Sehingga setiap pekerja juru parkir bertanggung jawab dalam pekerjaan dan dalam melaksanakan pekerjaan nya bertanggung jawab terhadap kendaraan ataupun mobil yang dijaganya.
Selain itu juga, pengelolaan harus berbadan hukum yang secara usaha dapat dipertanggung jawabkan bukannya secara personal ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memegang pengelolaan.
"Untuk saat ini, diwilayah kuliner Taman Sanggumang terdapat dua pengelolaan, yaitu saudara Fredy dan Ormas Fordayak, " sebutnya.
Pada kesempatan itu, diharapkan dan ditegaskan kembali olehnya, bahwa sistim pengelolaan Lahan Parkir harus dikelola oleh pihak Profesional yang berbadan hukum bukannya individu ataupun ormas.
Serta untuk meningkatkan PAD per tahun, diperlukan mekanisme yang sesuai peraturan untuk mencapai hal itu.
"Pemkot Palangka Raya diharapkan untuk menentukan Pengelolaan Parkir harus dengan Sistim Lelang bukan asal bapak senang, " tandas Menteng Asmin ini.
Ditambahkannya juga, sebelumnya dia pernah mengajukan dan menawarkan dirinya selaku pemilik dan pengelola Kuliner dikawasan itu, untuk bersedia membayarkan ke kas daerah untuk mengelola lahan parkir sebesar Rp 10 juta rupiah per bulan. Namun ditolak pihak Dishub Kota Palangka Raya dengan alasan pihak terdahulu tidak pernah telat bayar kewajiban mereka selama ini yaitu, Rp 1, 3 juta dan Rp. 3, 8 juta per bulan.
"Saya tegaskan bersedia untuk membayarkan untuk pengelolaan Parkir satu bulan sebanyak sepuluh juta rupiah, " tutupnya