PALANGKA RAYA - Indonesia merupakan penghasil Minyak Sawit dunia terbesar dengan luas 16, 8 jt Hektar dan produksi minyak 45, 5 jt Metric ton, berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) atau Indonesian Palm Oil Association (IPOA) per oktober 2022.
"Hampir 40 persen persen minyak sawit dunia berasal dari Indonesia, " kata Rawing Rambang menyampaikan.
Gambar: Dr Ir Rawing Rambang Bersama Isteri Dr Harin Tiawon, SE., MP
Dr Ir Rawing Rambang, MP Pengamat Perkebunan Kelapa Sawit, menyebutkan paska Pandemi Covid - 19, tidak ada yang signifikan mempengaruhi investasi di Minyak Sawit tersebut. Pada saat itu, banyak sektor usaha yang tidak mampu melewati wabah yang disebut Corona Virus (Covid).
Wabah Covid - 19 melanda belahan dunia termasuk Indonesia, tiga tahun lebih dunia saat itu memperjuangkan agar bisa bebas dari virus mematikan. Banyak korban jiwa serta perekonomian negara terganggu akibat Virus ini.
Namun disektor Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya Indonesia. Pandemi Covid - 19 tidak bisa mengganggu usaha ini, karena menurutnya usaha minyak sawit, sifatnya perindividual.
"Pada saat pandemi Covid - 19 melanda dunia, kelapa sawit tidak banyak mengalami hambatan atau gangguan, karena bekerja di kebun kelapa sawit sifatnya tidak berkelompok atau bergerombol, bisa dilakukan perseorangan yaitu setiap 4 - 5 hektar dapat dikerjakan oleh 1 orang tenaga kerja, " paparnya.
Namun demikian tetap dilakukan pelaksanaan yang ketat terhadap prosedur Covid - 19 terhadap karyawan baik di kantor, perumahan, maupun di kebun.
Salah satu yang membuat unggul sawit adalah produktifitas tinggi dibanding minyak Nabati yang ĺain, (minyak Kedelai, Rapeseed, Bunga Matahari). Produktifitas minyak sawit 4, 0 - 4, 5 ton/Ha/tahun, Minyak kedelai 0, 5 ton/Ha/tahun, Minyak Rapeseed 0, 7 - 1, 0 ton/Ha/tahun, Minyak Bunga matahari 0, 8 - 1, 0 ton/Ha/tahun.
Pasca Covid 19, kebutuhan akan minyak sawit makin meningkat mengingat aktifitas dunia mulai berjalan normal, walaupun ada beberapa hambatan terutama terkait regulasi masing - masing Negara pengimpor yang berhubungan dengan Isue lingkungan, sosial dan ekonomi.
"Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan dalam upaya pengembangan di sektor usaha ini, " jelas Rawing Rambang.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut PP No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang merupakan peta jalan bagi Pemangku Kepentingan pembangunan, sosial, ekonomi dan lingkungan.
Serta Peraturan President No, 44 tahun 2020 tentang ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).
"Tentunya, melihat perjalanan nya, sektor usaha diperkebunan Kelapa Sawit, dapat diandalkan sebagai penyanggah ekonomi daerah, " ungkap Rawing Rambang, suami dari salah satu Dosen di UPR, Dr Harin Tiawon, SE., MP.
Melihat siklus ekonomi di usaha minyak Kelapa Sawit ini. Dia berharap, pada tulisannya ini bisa menjadi bermanfaat bagi masyarakat khususnya Kalimantan Tengah, yang selama ini bergantung ekonominya di sektor usaha kerakyatan perkebunan kelapa sawit dan kelompok tani.
"Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita, " ungkapnya.