Sengketa Lahan, Ajung Suan, SH Gugat Kembali Salampak dan PT Kapuas Bara Utama

    Sengketa Lahan, Ajung Suan, SH Gugat Kembali Salampak dan PT Kapuas Bara Utama
    Gambar: Advokat Ajung TH.L.Suan,SH dan Fridking Irawan,SH

    PALANGKA RAYA - Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bess Camp PT Kapuas Bara Utama (PT.KBU) yang bergerak dalam usaha pertambangan batubara di wilayah desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Kantor hukum Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH.L.Suan, SH dan Fartners berkantor di Head Ballroom Hotel Surya Kahayan di jalan Diponegoro No 35 Palangka Raya, Kalteng.

    Kemarin siang, Senin 1 Juli 2024 mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terhadap pertama Saudara Salampak, PT Kapuas Bara Utama, The Nicholas dan Pemerintah Desa Jangkang Kabupaten Kapuas.

    "Hal ini saya upayakan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan atau tanah yang dikuasai oleh pihak PT KBU saat ini, " kata Advokat senior ini mengatakan, Senin (01/07) sesaat mengantarkan gugatan ke PN Palangka Raya.

    Ajung TH.L.Suan, SH menyampaikan kembali bahwa sebelum nya pernah di ajukan namun ada hal yang kurang lengkap terkait objek gugatan ke PN Palangka Raya.

    Gugatan saat ini agar semua pihak berperan aktiv dalam perkara saat ini diajukan, agar masalah kepemilikan ini jelas  dan berkekuatan hukum tetap Dimata hukum.

    "Diharapkan agar pihak - pihak yang digugat bisa hadir dalam pengadilan nanti, " jelasnya kembali.

    Dalam gugatan tersebut, diuraikan bahwa Tergugat I ada memiliki lahan seluas 3, 8 Ha yang terletak di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;

    Bahwa kepemilikan Tergugat I atas lahan tersebut seluas 2, 85 Ha dibuatkan alas 
    hak oleh Turut Tergugat berupa Surat Pernyataan (SP) nomor: 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 pada tanggal 14 September 2019, dengan uraian: Letak Tanah - Jalan / Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan Perusahaan Rukun Tetangga : 06 Desa / Kelurahan : Jangkang Kecamatan : Pasak Talawang Propinsi Kalimantan Tengah, Ukuran Tanah Panjang : 300 M Lebar : 0, 98, 4 M Luas : 2, 95.2 M.

    Batas – Batas Sebelah Utara : Idie Sebelah Timur : Idit  Sebelah Selatan : Anak Sungai Manyangan Sebelah Barat : Jalan Perusahaan. Sedangkan sisanya seluas 0, 85 Ha belum dibuatkan surat oleh Turut Tergugat.

    Bahwa Tergugat I kemudian mengalihkan kepemilikan lahan miliknya yang seluas 
    2, 85 Ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan (SP) nomor: 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 kepada Penggugat melalui proses Jual Beli dengan harga Rp. 103.250.000, - (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan lahan sisanya seluas 0, 85 Ha juga dialihkan kepemilikannya oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui proses Hibah.

    Bahwa selama Penggugat memiliki lahan tersebut tidak pernah timbul permasalahan dengan pihak manapun, dan lahan tersebut selalu dijaga dan dirawat oleh Penggugat, dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

    Bahwa pada akhir bulan April 2024 Penggugat bermaksud menawarkan lahan 
    miliknya kepada Tergugat III selaku pimpinan dari Tergugat II, yang dijawab oleh Tergugat III menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Tergugat II
    yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Tergugat I.

    Bahwa Penggugat sampai saat ini masih memiliki legalitas yang asli dari lahan 
    tersebut dan tidak pernah di pindah tangankan ke pihak lain. Perbuatan Tergugat I yang menjual lahan milik Penggugat kepada Tergugat II sangat merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

    Bahwa Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang mengklaim lahan milik Penggugat adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

    Bahwa Perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Surat Pernyataan kepemilikan 
    lahan yang baru atas nama Tergugat I diatas lahan milik Penggugat adalah 
    perbuatan yang merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

    Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 
    KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi 
    orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dalam 
    hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada 
    umumnya termasuk dalam perkara ini Tergugat I yang telah melakukan jual beli 
    terhadap lahan Penggugat dan Perbuatan Tergugat II dan III yang telah mengklaim 
    lahan milik Penggugat serta Perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Surat 
    Pernyataan baru diatas lahan milik Penggugat padahal telah ada Surat Pernyataan diatas lahan milik Penggugat tersebut, sedangkan selama ini Penggugat tidak pernah mengalihkan kepemilikannya atas lahan tersebut kepada pihak lain.

     "Lahan tersebut hingga saat ini, saya belum pernah menjual atau mengalihkan ke pihak lain baik secara hukum, " tegas Ajung Suan, SH.

    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka apa yang telah dilakukan oleh 
    Para Tergugat dan Turut Tergugat sangat merugikan Penggugat, yaitu berupa kerugian Materil dan kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut.

    KERUGIAN MATERIAL
    Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan 
    Tergugat yang melakukan klaim terhadap lahan milik Penggugat yang 
    mengakibatkan Penggugat harus menempuh proses hukum di Pengadilan 
    Kapuas dengan rincian.

    Biaya Tranportasi dan akomodasi yang dikeluarkan selama proses persidangan 
    yang apabila dihitung sebesar : Rp. 10.000.000, - x 15 Kali Sidang = Rp.150.000.000, -.

    KERUGIAN MORIL
    Berupa keresahan dan tekanan bathin akan kehilangan lahan miliknya sehingga 
    Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang 
    apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).(//)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Untuk Minta Maaf Tidak Ada, Akun Theo Megan:...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami