PALANGKA RAYA - Akun Facebook "Theo Megan" memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, bahwa dirinya selaku pemilik akun media sosial (Medsos) tersebut akan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat unggahannya sebelumnya di Medsos Facebook beberapa waktu lalu.
Didampingi oleh beberapa orang relasi yang memiliki hak di lokasi tanah saat ini, di Jalan Cilik Riwut KM 14, 5 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Akun Medsos "Theo Megan" dengan pemilik nama asli Martha Lina dengan profesi seorang guru pengajar di Kabupaten Gunung Mas ini, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya di media ini, dengan judul berita "Diduga Langgar UU ITE, Akun Facebook Theo Megan Akan Dilaporkan ke Polisi, " Sabtu 29 Juni 2024.
"Untuk meminta maaf, saya mewakili rekan - rekan yang ada memiliki tanah yang disengketakan saat ini, tidak akan, " kata Martha Lina kepada media ini, Minggu (30/06).
Ditambahkannya, dasar status unggahan tersebut dikarenakan rasa kekesalan dan spontanitas dirinya terhadap masalah yang selama ini dialaminya bersama rekan-rekan di lokasi tanah yang diduga dikuasasi oleh Imanuel Salundik.
Dasar - dasar kepemilikan tanah tersebut yang kami miliki cukup jelas dan sebagai warga negara sudah melaksanakan kewajiban kami untuk itu.
Diakui memang dirinya meng-upload foto Imanuel Salundik beserta tulisan di status Akun "Theo Megan", dengan narasi terkait problem kepemilikan tanahnya di jalan Cilik Riwut KM 14, Palangka Raya.
"Memang benar saya ada memuat Foto tersebut tapi tidak menyebutkan nama bersangkutan, " terangnya.
Maksud dan tujuan itu, ungkapnya adalah untuk orang - orang lain, untuk tidak jadi korban. Karena selama ini menurutnya sudah banyak diduga korban yang membeli di tanah saat ini.
Ini murni membela hak - hak nya yang ada di lokasi tanah yang saat ini dikuasai oleh Imanuel Salundik.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Willy Osup yang juga ada pemilik tanah di lokasi tersebut, juga menambahkan kronologis masalah yang saat ini sudah berproses di kepolisian, baik itu Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya.
"Untuk minta maaf kami rasa tidak mungkin tapi kami serahkan kembali ke hukum, bagaimana nanti hukum melihat deliknya" kata Willy Osuf menambahkan.
Harapannya, agar masalah ini bisa terang - benderang dengan hadirnya pihak Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah, dan bisa membantu masalah yang saat ini berproses di kepolisian.
Sementara itu pihak, DPD LEMBAPHUM Kalteng, tetap melakukan upaya hukum berupa melakukan melaporkan oknum akun Medsos "Theo Megan" ke pihak Kepolisian.
"Upaya mediasi sudah dilakukan oleh kuasa Imanuel Salundik dengan pihak Martha Lina, karena ini masalah hukum UU ITE, " tegas Indra Gunawan.(//).